STUDI KASUS BERKAITAN DENGAN SILA PERTAMA
PANCASILA vs NII
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar
negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar
pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat
terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia
seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan
budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus
dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah
inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia,
Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan
mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir
tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila.
Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan
adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hingga saat ini telah banyak berbagai
peristiwa yang bertentangan dengan sila pertama.Yang intisarinya bangsa Indonesia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk
agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah
yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing, tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing, tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Peristiwa yang menyimpang dari sila
pertama,salah satunya adalah munculnya gerakan NII, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
adalah nama yang tak dapatdilepaskan dari pembahasan masalah yang berkaitan
dengan Negara Islam Indonesia. Dialah pendiri negara berasas Islam tersebut.
Dalam sejarah yangkita pelajari, Kartosoewirjo adalah tokoh yang tidak lebih
dari seorangpemberontak yang telah mendirikan negara baru di wilayah negara
RepublikIndonesia.Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebuah gerakan yang
mengatasnamakan Negara Islam Indonesia sangat gencar melakukan rekrutmen
anggota baru, tetapi cara-cara yang mereka gunakan ternyataberlawanan dengan
syariah dan sunnah Rasulullah SAW.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa
bentuk penyimpangan terhadap sila pertama?
2. Bagaimana
sejarah berdirinya Negara Islam Indonesia?
3. Apa
tujuan Negara Islam Indonesia dibentuk
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Secara umum
makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang Negara Islam Indonesia
dan memberi informasi kepada semua orang agar selalu berhati-hati dan waspada
akan bahayanya gerakan Negara Islam Indonesia.
1.4 METODE
PENULISAN
Metode yang
penulis gunakan dalam menyusun makalah ini adalah studi kepustakaan, yaitu
dengan mengumpulkan sumber dari buku-buku maupun tulisan-tulisan lain yang
ditulis di website yang menjadi acuan penulis.
1.5 RUANG
LINGKUP
Pembahasan dalam makalah ini terbatas pada ruang
lingkup sosial dan keagamaan dalam hubungannya dengan topik dan judul makalah
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENYIMPANGAN PADA SILA PERTAMA
Sila pertama
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar
negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan.
Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi
atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi
Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila
bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
Sesama umat
beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan
permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda
keyakinan maupun berbeda adat istiadat. Dalam penerapan di kehidupan, kita
wajib menghormati dan saling toleransi kepada pemeluk agama lain. Memaksakan
agama yang di anut kepada pemeluk agama lain merupakan salah satu penyimpangan
terhadap sila pertama. Semestinya kita tidak boleh melakukan hal seperti itu
karena dalam bernegara, pancasila sudah mengaturnya dalam sila pertama.
Hendaknya
kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur
nilai moralitas suatu bangsa, terutama bangsa Indonesia. Karena dalam dasar
negara Indonesia dalam sila pertama, itu sangat bertentangan. Sesungguhnya
tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai tolak ukur
benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan
antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari
Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama
entah agama mayoritas ataupun minoritas.
2.2 SEJARAH
NII
Negara Islam
Indonesia (NII) yang kemunculannya oleh berbagai pihak dituding sebagai akibat
dari merasa sakit hatinya kalangan Islam, dan bersifat spontanitas, lahir pada
saat terjadivacuum of power di Republik Indonesia (RI). Sejak tahun
1926, telah berkumpul para ulama di Arab dari berbagai belahan dunia, termasuk
Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, guna membahas rekonstruksi khillafah Islam
yang runtuh pada tahun 1924.Sayangnya, syuro para ulama
tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak berkelanjutan.Sekarmadji Maridjan
Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan Tjokroaminto menindaklanjuti
usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun brosur sikap hijrah
berdasarkan keputusan kongres PSII 1936. Kemudian pada 24 April 1940,
Kartosoewirjo bersama para ulama mendirikan di Malangbong.
Institut shuffah merupakan
suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik kader-kader mujahid, seperti di
zaman Nabi Muhammad SAW. Institut shuffah yang didirikan telah
melahirkan pembela-pembelaIslam dengan ilmu Islam yang sempurna dan keimanan
yang teguh.Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar
Hizbullah-Sabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah ke
Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari
kekonyolan tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi
Tentara Islam Indonesia (TII).Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948,
diadakan sebuahkonferensi di Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk
Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul
Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Konferensi di Cisayong tersebut juga
menyepakati bahwa perjuangan haruslah melalui langkah-langkah berikut:
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi
warga negara Islam.
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat
bahwa Islam tidak bisa dimenangkan dengan feblisit (referendum).
3. Membangun daerah basis.
4. Memproklamasikan berdirinya Negara
Islam Indonesia.
5. Membangun Negara Islam Indonesia
sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di dalam negeri dapat melaksanakan
syari’at Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya, sedangkan ke luar
sanggup berdiri sejajar dengan warga negara lain.
6. Membantu perjuangan umat Islam di
negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat melaksanakan kewajiban sucinya.
7. Bersama negara-negara Islam
membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat khalifah dunia.Pada tanggal 20
Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan penjajah Belanda dengan
dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan
perang, dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang.Setelah sembilan
bulan seruan jihad suci, maka pada tanggal 7 Agustus 1949, diproklamasikan
berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai sumber literatur
tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa
manusia, melainkanaf'alullah, yaitu program langsung dari Allah swt.
Tujuan dan program yang diemban pemerintah NII adalah menyadarkan manusia bahwa
mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah fil ardhi.Pendirian
NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw. pasca runtuhnya
kekhalifahan Islam yang terakhir di Turki pada tahun 1924.
Hukum yang
melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial kemasyarakatan antarumat
beragama) adalah Hukum Islam. Maka,Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun
Asasy(konstitusi)-nya, yakni BabI Pasal 1, menegaskan bahwa:
1. Negara Islam Indonesia adalah Negara
Karunia Allah subhanahu wata’ala kepada bangsa Indonesia.
2. Negara itu jumhuryah (republik)
dengan sistem pemerintahan federal.
3. Negara menjamin berlakunya syari’at
Islam di dalam kalangan kaum muslimin. Negara memberi keleluasaan kepada
pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadahnya.
Selanjutnya,
Pasal 2 Qanun Asasy tersebut menyebutkan bahwa:
1. Dasar dan hukum yang berlaku di
Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah
Al-Qur’an dan Hadits sahih.
2.3 TUJUAN
NII
Adapun
tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1. Melaksanakan ajaran Islam ”Berpegang
teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (dalam arti:
yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara
berjama'ah dan jangan safarruq” (QS. 3:103).
Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang
bertujuan melaksanakan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah
umat yang teguh keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya.
(Sebab hanya dengan Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9,
2:82, 5:9, 2:62, 10:3) dapat kita capai.
2. Menegakkan keadilan negara karena
Allah swt. ”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian penegak keadilan
sebagai saksi karena Allah semata, sekalipun atas dirimu atau kedua
orang tuamu atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir maka tetap
Allah yang lebih diutamakan daripada keduanya.Janganlah kalian mengikuti hawa
nafsu, sebab itu suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan
atau menolak (kebenaran) maka sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang
kamu kerjakan.” (QS. 4: 145).
”Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.” (QS.
5:8).
Negara islam (umat dan pemimpinnya) harus mampu
mewujudkan keadlian yang hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan
aturan Allah swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar
negara, baik dalam urusan jinayah,muamalahI,siyasah,
dan sebagainya.
3. Memakmurkan bumi Allah swt.
”Allah telah menjadikan kamu sekalian dari bumi,
dan memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16).
”Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba
yang shalih.” (QS. 21:105).
Negara Islam dengan segala daya yang dimilikinya
bertujuan memakmurkan bumi ini bagi sebesar-besar kesejahteraan ummat dan
negaranya.
4. Membentuk pasukan keamanan yang
tangguh
”Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala
perlengkapannya sekuat mampu
kamu, sehingga musuh Allah, musuhmu
dan musuh lainnya akan gentar karenanya.” (QS. 8:60).
Negara Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan
yang tangguh sehingga musuh-musuh Islam tidak berani berkutik dan terciptalah
situasi aman dan tentram.
5. Bekerjasama dengan negara-negara
Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil ardhi dan kerja
sama lainnya.
”Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu
dan Akulah Rabb kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).
”Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar
kebaikan dan taqwa dan janganlah bertolong-tolong atas dasar dosa
dan permusuhan.” (QS. 5:2).
Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang
konkrit dengan sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna membangun dunia
yang haq dengan sistem kepemimpinan yang haq pula, sehingga benar-benar
terwujudlah umat Islam sebagai umat wahidah.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Catatan
sejarah menunjukkan bahwa perjalanan republik ini diwarnai berbagai
peristiwa, baik pergolakan, perang, maupun pemberontakan. Salah satu
bagian sejarah yang memberikan pengaruh besar pada bangsa dan negara ini
adalah peristiwa berdirinya Negara Islam Indonesia di masa awal kemerdekaan
Republik Indonesia. Pergerakan yang dipimpin oleh Kartosoewirjo tersebut, di
berbagai sumber sejarah Pemerintah RI, disebut sebagai pemberontakan.
Seiring
berjalannya waktu, Pancasila sebagai ideologi Negara Republik Indonesia telah
mengalami pasang surut dalam perjalanannya. Hal ini membuktikan bahwa bangsa
Indonesia kurang memahami inti sari dari butr-butir nilai Pancasila sehingga
banyaknya terjadi penyimpangan dari nilai-nilainya. Seperti halnya yang terjadi
pada nilai sila pertama. Pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa terjadi penyimpangan
dalam kehidupan beragama di suatu negara yang memiliki beragam agama
didalamnya. Terbukti dengan munculnya gerakan Negara Islam Indonesia atau yang
lebih dikenal dengan NII. NII berusaha merusak ideologi Pancasila yang sejak
zaman kemerdekaan Indonesia telah menjadi dasar negara dan pedoman hidup bagi
bangsa Indonesia.
3.2 SARAN
Sebagai bangsa Indonesia hendaknya kita tidak
sekadar hanya hafal lima sila Pancasila. Namun juga mengetahui makna yang
terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan
dari sila-sila tersebut. Sehingga kesaktian Pancasila negara Indonesia tidak
lagi mengalami pasang surut dan akan menjadikan bangsa Indonesia tidak lagi
terpecah belah dengan adanya gerakan-geraka yang mengancam kemurnian
nilai-nilai dari Pancasila.
No comments:
Post a Comment