Jenis
Badan Usaha
1.Pengertian Badan usahaBadan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang mengelola perusahaan untuk menghasilkan keuntungan
2.Jenis badan usaha menurut lapangan usaha
Jenis badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:
a) Badan usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang disediakan oleh alam. Contoh : Perusahaan pertambangan, penangkapan ikan, pengrajin garang, dan lain-lain.
b) Badan usaha Agraris/pertanian
Badan usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya mengolah tanah sebagai faktor produksi utama. Contoh: Perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan lain-lain.
c) Badan usaha Industri
Badan usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: perusahaan pembuat roti, gula pasir, tepung dan lain-lain.
d) Badan usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Retail, toserba, supermarket, hipermarket, perusahaan ekspor import.
e) Badan usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan. Contoh: jasa transportasi, jasa salon kecantikan, jasa perbankan, dan lain-lain.
3.Badan Usaha menurut kepemilikan modalnya
A.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Contoh: PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni, PT. Pertamina.
Pendirian badan usaha milik negara bertujuan untuk:
1) Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
2) Mengejar dan mencari keuntungan
3) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4) Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5) Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
1.Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pengertian
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri
1.“Public Service” (Melayani Masyarakat)
2.Bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat
3.Dipimpin oleh seorang kepala
4.Fasilitas disediakan Negara
5.Pegawainya berstatus pegawai negeri
6.Pengawasannya dilakukan oleh alat perlengkapan Negara yng berwenang
Kelebihan/Kebaikan
1.Lebih mengutamakan kepentingan umum daripada mengejar laba
2.Laba yang diperoleh sebagai pendapatan Negara
3.Mudah untuk mendapatkan modal
4.Keduduksn pegaainya kuat (PNS)
Kekurangan/Kelemahan
1.Kemampuan kerja karyawan terkadang tidak sesuai bidangnya
2.Inefisiensi yang tinggi
3.Kemandirian modal rendah sehingga membebani keuangan Negara
Contoh Perjan RRI - mulai 2005, RRI dan TVRI sudah berubah badan hukum menjadi LPP dan sudah tidak lagi di bawah naungan Kementrian Negara BUMN, melainkan menjadi lembaga di bawah Presiden, dengan kementrian teknisnya adalah Depkominfo, Perjan RS AB Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, ,dll
2.Perusahaan Umum (Perum)
Pengertian
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang kegiatan usahanya bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa meninggalkan kepentinan bisnis (mencri keuntungan).
Ciri-ciri
1.Makna usahanya “public sevice” sekaligus “profit oriented”
2.Jenis usahanya merupakan kepntingan masyarakat umum
3.Mempunyai kekayaan dan kewenangan tersendiri
4.Berkedudukan sebagai badan usaha privat
5.Modalnya milik Negara yang merupakan kekayaan yang terpisah
6.Dipimpin oleh Dewan Direksi
7.Pegawinya bersatatus pegawai perusahaan Negara
Kelebihan/Kebaikan
1.Melayani kepentingan umum
2.Kegiatan usaha bepegang pada prinsip-prinsip bisnis
3.Keuntungan digunakan untk kepentingan Negara
Kekurangan/Kelemahan
1.Sering terjadi inefisiensi
2.Mentalitas karyawan rendah
3.Membebani keuangan Negara apabila Perum tersebut tidak produktif.
Contohnya : Perum Jasatirta, Perum Pegadaian, Perum Pengembangan Perumahan Nasional, Perum Produksi Film Negara, Perum DAMRI, Perum PPD , Perum Bulog , Perum Prasarana Perikanan Samudra, Perum Perhutani, Perum Percetakan Negara Indonesia, Perum Percetakan Uang RI,dll.
3.Perusahaan Perseroan (Perseoan Terbatas Pemerintah)
Pengertian
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
•Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
•Modalnya berbentuk saham
•Tujuan utama memperoleh keuntungan atau “Profit Oriented”
•Bergerak dibidang usaha yang vital bagi kepentingan umum
•Sebagian atau selruh modalnya dimiliki oleh Negara
Kelebihan/Kebaikan
•Melayani kepentigan umum
•Keuntungan dipergunakan untuk kepentingan Negara
•Kegiatan usahnya dijalankan dengan professional
Kekurangan/Kelemahan
•Sering terjadi pemborosan
•Etos Kerja yang rendah
•Tidak meratanya sistem penggajian
Contoh : PT ASABRI, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Jamsostek , PT Asuransi Jasa Raharja, PT Taspen, PT Danareksa, PT Adhi Karya Tbk, PT Wijaya Karya, PT Yodya Karya, PT Jasa Marga, PT Surveyor Indonesia, PT.Pelabuhan Indonesi, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Indofarma Tbk, PT Bali Tourism & Development Corp., PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Perkebunan Nusantara, PT Pertani, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Balai Pustaka , PT Antam Tb, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT EMI (Energy Management Indonesia), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT PLN, PT Batan Teknologi, PT Inka (Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT Semen Gresik Tbk, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, PT Indosat Tbk, PT Semen Kupang, dll.
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah dengan tujuan memberikan layanan kepada masyarakat setempat. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Deasrah Pasar (PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
•Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
•Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
•Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
•Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
•Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
•Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
•Sebagai sumber pemasukan negara
•Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
•Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
•Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
•Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD :
1.Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2.Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
3.Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
4.Pemenuhan hajat hidup orang banyak
5.Perintis kegiatan-kegiatan usaha
6.Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Adapun BUMD (Badan Usaha Milik Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
C.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh: PT. Jarum Kudus, PT. Unilever, PT Indo Food Sukses Makmur. Pendirian badan usaha milik swasta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemiliknya.
D.Badan usaha campuran
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh olah badan usaha campuran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal.
4.Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya
Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a) Badan usaha kecil
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b) Badan usaha sedang
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c) Badan usaha besar
Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
5.Badan Usaha berdasarkan bentuk badan hukumnya
A.Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Ciri-ciri :
•Umumnya tidak berbadan hukum
•Pemilik perusahaan adalah pribadi
•Tanggungjawab tidak terbatas (laba/tugi ditanggung sendiri)
•Pendirian Usaha relative mudah
•Modal relative terbatas
Kelebihan :
-Mudah cara pendirian dan pembubarannya
-Pengelolaan dan pengopersian usaha sederhana
-Rahasia Perusahaan lebih terjamin
-Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
-Cepat dalam pengambilan keputusan
-Pemilik lebih leluasa mengelola usaha (Manajemennya fleksibel)
-Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
-Aktifitasnya relatif simpel
Kelemahan:
-Tanggungjawab perusahaan tidak terbatas
-Ketergantungan kepada pemilik sangat tinggi
-Keterampilan dan keahlian pengelola terbatas
-Kekuasaan tunggal, sukar menerima saran
-Modal tidak terlalu besar serta relatif terbatas sehingga sukar berkembang (sukar memperoleh fasilitas kreditdan ide-ide)
-Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang.
Aset pribadi sulit dibedakan dengan asset perusahaan
-Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
-Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
B.Firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Ciri-ciri
•Pemilik adalah para sekutu yang secara aktif menjalankan/memngelola perusahaan
•Tanggungjawab tidak tebatas
•Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri/meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akta pendirian
Kelebihan/Kebaikan
-Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
-Keahlian masing-masing sekutu akan saling melengkapi
-Setiap tindakan perusahaan merupakan keputusan bersama
-Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang (manajemen Lebih Terarah)
Kekurangan/Kelemahan
-Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
-Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan (pemimpin lebih dari satu orang)
-Apabila salah satu sekutu melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma (kerugian ditanggung bersama)
-Persekutuan firma sewaktu-waktu dapat berakhir apabila salah satu sekutu meninggal dunia, pailit, dibubarkan, masa berlaku berakhir, ataupun mengundurkan diri.
C.Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Ciri-ciri
•Terdapat sekutu aktif dan sekuti pasif
•Tanggungjawab sekutu aktif tidak terbatas sedangkan sekutu pasif bertanggungjawab sebasar modal yang disetorkan
Kelebihan/Kebaikan
-Cara pendiriannya mudah
-Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu (pasif)
-Kelancaran usaha tidak tergantung pada seseorang
-Adanya pemisahan resiko antara sekutu aktif dan sekutu pasif
-Sistem pengelolaan lebih baik
-Mudah memperoleh kredit dari bank
Kekurangan/Kelemahan
-Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas (Tanggungjawab tidak sama)
-kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-Kelangsungan usaha sangat tergantung sekutu aktif
-Modal yang disetor suka ditarik kembali
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
D.Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Ciri-ciri
•Modal terbagi dalam saham-saham
•Tanggungjawab sebesar saham yang dimiliki
•Adanya pemishaan kekayaan
Kelebihan/Kebaikan
-Mudah memperoleh/menambah modal dengan cara menjual saham
-Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan (Manajemen lebih profesional)
-Keberlangsungan usha lebih terjamin
-Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
-Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
-Mudah memperoleh kredit dari bank
Kekurangan/Kelemahan
-Proses pendirian memerlukan perijinan yang mahal, lama dan berbelit
-Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
-Rahasia badan usaha kurang terjamin karena semuanya harus dilaporkan kepada RUPS
-Partiipasi pemegang saham sangat kecil, operasional tergantung Dewan Direksi.
E.Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative atau operation artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Istilah “Organisasi Koperasi” mulai dikenal dilingkungan ekonomi dan sosiologi. Berdasarkan hal itu maka menurut Hans H. Muenkner pengertian organisasi Koperasi dapat dibedakan dalam arti ekonomi dan arti sosiologi, sebagai berikut:
1. Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota). (1989:39-40, diringkas).
2. Dalam arti sosiologi
Organisasi Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama. (1989:42).
Organisasi Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh Hanel (1989:29), menyatakan:
•Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
•Anggota-anggota kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
•Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
•Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).
Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Kelebihan/Kebaikan
•Mengutamakn kepentingn anggota
•Keuntungan dinikmati bersama
•Sifat kekeluargaan lebih menjiwai usaha
Kekurangan/Kelemahan
•Terkesan terlalu mementingkan kegitan social
•Kekurangan SDM sering menjadi kendala
•Permodalan terbatas
No comments:
Post a Comment