Patologi Sosial
Patologi
sosial dalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap sakit. Disebabkan
oleh faktor-faktor sosial. Berasal dari kata Phatos (Yunani) :
penderitaan, penyakit. Secara Definisi berarti : Semua tingkah laku yang
bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal. Pola kesederhanaan,
moral, hak milik, solidariatas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin,
kebaikan dan hukum formal.
Pelaku
patologi sosial dikategorikan dalam tindakannya :
·
Kontak fisik
langsung(memukul,menendang,mendorong dan lain-lainnya)
·
Kontak verbal
langsung(memaki,mencela,memberi panggilan jelek,dan lain-lainnya)
·
Prilaku non
verbal langsung (sinis, mengintimidasi)
·
Prilaku non
verbal tidak langsung (mendiamkan,menjauhi)
·
Pelecehan
seksual patologi ini sering dilakukan di dunia pendidikan baik sekolah atau
kampus, mungkin yang lebih terkenal yaitu perpeloncoan.
Pelaku
patologi ini kadang melakukannya karena tradisi, balas dendam atau merasa
paling kuat dan berkuasa. Banyak korban yang terkena aksi patologi ini
disebabkan beberapa faktor :
·
Penampilan
menyolok
·
Tidak
berperilaku dengan sesuai
·
Prilaku tidak
sopan
·
Tradisi
Gejala fenomena
patologi sosial :
1.
Hancurnya
nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat
2.
Memudarnya
nilai-nila kekeluargaan dalam komunitas
3.
Kemerosotan
nilai toleransi dalam masyarakat
4.
Memudarnya nilai
kejujuran,kesopnan dan rasa tolong menolong
5.
Melemahnya nilai
dalam keluarga
6.
Praktik
kolusi,korupsi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan
7.
Kerusakan sistem
dalam budaya ekonomi
8.
Pelanggaran
terhadap nilai-nilai kebangsaan
Penyakit Sosial
Penyakit
sosial adalah perilaku dari anggota masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan
dan ketidaktentraman dalam kehidupan masyarakat. Penyakit sosial timbul karena
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap
norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan
aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial.
Faktor
Penyebab Penyakit Sosial :
·
Struktur
keluarga yang tidak utuh (broken home)
Ketidak harmonisan keluarga yang di akibatkan oleh
keadaan keluarga yang berantakan dapat mendorong individu melakukan perilaku menyimpang.
·
Faktor ekonomi
keluarga
Tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi dapat
menjadikan seseorang menghalalkan segala cara agar kebutuhan ekonominya
terpenuhi tanpa menghiraukan aturan dan norma masyarakat.
·
Pelampiasan rasa
kekecewaan
Pelampiasan rasa kekecewaan dapat menimbulkan
perilaku di luar kendali orang yang bersangkutan.
·
Pengaruh
lingkungan masyarakat
Lingkungan akan mempengaruhi perilaku anggota
masyarakatnya.
Contoh : Orang yang hidup di lingkungan pejudi akan
cenderung ikut berjudi.
·
Pengaruh kemajuan
IPTEK
Kemajuan iptek di bidang telekomunikasi dan
informasi menjadikan media massaseperti TV, Film, CD/DVD, majalah , koran,
buku, internet dan lain-lain akrab dalam kehidupan masyarakat. Namun tidak
jarang apa yang di sajikan dalam tayangan film, sinetron, majalah, internet dan
lain-lain tidak sesuaidengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat
bahkan kini penyimpangan social juga terjadi akibat jejaring social facebook
seperti terjadinya penculikan, pemerkosaan dan penipuan.
·
Proses sosialisasi
nilai nilai kebudayaan yang menyimpang
Perilaku menyimpang dapat bersumber dari pergaulan
melalui proses alih budaya. Melalui proses ini anak menyerap suatu sub
kebudayaan menyimpang dari kelompok atau lingkungan tertentu dalam masyarakat.
·
Ketidak sanggupan
menyerap nilai dan norma yang berlaku
Pada umumnya terjadi pada kelompok pendatang baru
yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan adat dan norma yang berlaku dalam
masyarakatnya.Ketidaktahuan akan norma yang berlaku dapat menyebabkan perilaku
menyimpang.
·
Anak yang putus
sekolah.
Cara
pengendalian penyakit sosial untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang
yaitu dengan cara :
1. Melakukan penyuluhan atau ceramah keagamaan,
2. Hukuman, baik hukuman social maupun pidana,
3. Membimbing atau mengajak berupa anjuran dengan sopan
dan tidakmemaksa,
4. Dengan menekankan norma-norma yang baik yang berlaku
di daerah tersebut,
5. Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,
6. Menyampaikan nilai, norma dan aturan secara
berulang-ulang. Penyampaian pesan ini dapat di lakukan melalui ceramah, papan
informasi, spanduk atau menggunakan media massa dan audio visual.
Dalam Studi Kasus ini spesifik terhadap kasus
pemerkosaan yang merupakan salah satu patologi dan penyakit sosial yang kian
hari kian merajalela. Di Indonesia, kasus perkosaan menempati peringkat nomor 2
setelah pembunuhan (Darwin, 2000). Data dari Kalyanamitra menunjukkan bahwa
setiap 5 jam, ditemui kasus perkosaan (Abar, 1995; Darwin, 2000; Tabah, 1994).
Sementara itu, Yayasan Kepedulian Untuk Konsumen Anak (KAKAK) selama tahun 2000
mencatat 90 kasus seksual yang dialami oleh anak Surakarta dan kasus perkosaan
yang ada mencapai 18 orang (Suara Merdeka, 2001).
Tahun 2011 kasus kekerasan terhadap perempuan di
Indonesia didominasi oleh angka perkosaan, yakni 400.939 dan angka terbanyak
(70.115 kasus) perkosaan ternyata dilakukan dalam rumah tangga. Pelaku
perkosaan dilakukan oleh suami, orangtua sendiri, bahkan saudara dan keluarga
terdekat. Sementara perkosaan di tempat umum (publik) sebanyak 22.285 kasus,
diantaranya yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan dan di media massa tentang
perkosaan di angkot. Selain itu, negara telah melakukan kekerasan yang sama
karena telah membiarkan 1.561 kasus perkosaan yang tidak terselesaikan (dikutip
dari Laporan Komnas Perempuan 2011).Hal ini menunjukkan betapa banyaknya
perempuan yang menjadi korban perkosaan.
Sedangkan di daerah
Nusa Tenggara barat yang terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau
Sumbawa dengan luas wilayah 20.153,15
km, dengan batas wilayah sebelah utara dengan Laut Jawa dan laut Laut Flores,
sebelah selatan dengan samudara Indonesia, sebelah barat dengan selatan lombok/
pualu Bali, dan sebelah timur dengan salatan Sape/ Provinsi Nusa Tenggara
Timur. Dengan jumlah penduduk sesuai data Survei Sosial Ekonomi Nasional
(SUSENAS) Biro Pusat Statistik NTB tahun 2005 berjumlah 4.143.292 dengan
rincian 1.099.821 laki-laki dan 2.143.472 perempuan. Dari hasil SUSENAS itu
pula diketahui presentase penduduk NTB menurut umur 0-14 Tahun sebesar 32.52
persen, dan penduduk umur 15-64 tahun sebesar 68,47 persen dan penduduk di atas
65 tahun sebesar 4,37 tahun (Suradi:2007).
Berikut data statistik terkait remaja sebagai pelaku
dan korban dari kasus pemerkosaan
Remaja (berusia antara 16-19 tahun) 3,5 kali lebih
sering jadi korban perkosaan, usaha perkosaan, atau serangan seksual
dibandingkan penduduk lain pada umumnya. Menurut Departemen Kehakiman
Amerika Serikat, 1 dari 2 korban perkosaan berusia di bawah 18 tahun, dan 1
dari 6 korban perkosaan berusia di bawah 12 tahun. Sementara 9 dari 10
korban perkosaaan adalah wanita, pria dan remaja laki-laki juga menjadi korban
kejahatan ini. Pada tahun 1995, sebanyak 32.130 pria berusia 12 keatas telah
menjadi korban perkosaan, usaha perkosaan, atau serangan seksual.
Remaja
pun menjadi pelaku pemerkosaan. Pada 1995, sebanyak 16 persen pelaku
pemerkosaan yang ditahan masih berusia remaja.
Faktor Lingkungan yang terdiri dari
Masyarakat, Keluarga, dan Sekolah
Jika dilihat dari sudut pandang masyarakat,
Rendahnya pengalaman dan penghayatan terhadap normanorma keagamaan yang terjadi
di tengah masyarakat. Nilai-nilai keagamaan yang semakin terkikis di masyarakat
atau pola relasi horizontal yang cenderung makin meniadakan peran agama adalah
sangat potensial untuk mendorong seseorang berbuat jahat dan merugikan orang
lain.
Jika dilihat dari sudut pandang Sekolah atau
Pendidikan menjadi faktor yang mendukung karena rendah pendidikan di bidang
agama maupun di bidang hukum yang menyebabkan terjadinya perilaku menyimpang seksual
yang tidak menjadikan akal pikiran sebagai tolak ukur melakukan suatu
perbuatan, selain itu kurangnya pengetahuan dini tentang seksual guna
mengenalkan tindakan-tindakan kriminilitas terkait organ reproduksi dan cara
pencengahan juga menjadi faktor penting dalam maraknya kasus pemerkosaan
Jika dilihat dari sudut pandang Keluarga, Sudut
Pandang ini lingkungan keluarga menjadi benteng pertama untuk menangkal terjadinya
pemerkosaan. Pendidikan dalam keluarga akan sangat memengaruhi mental anak-anak
saat bergaul di luar rumah. Pendidikan keluarga juga menjadi faktor penting
bagi kita semua untuk tidak menjalankan tindak kejahatan, termasuk pemerkosaan. Pendekatan untuk menangkal pengaruh buruk melalui jalur
pendidikan keluarga ini sangat memerlukan kesadaran yang luas dari kita semua.
Melalui pendekatan ini, upaya untuk menangkal tindak pemerkosaan bisa
dijalankan sedini mungkin.
Dampak Pengaruh
Penyalahgunaan Penggunaan Teknologi Komunikasi Pada Remaja dan Remaja
Semakin bertambah canggihnya kemajuan perkembangan
dari teknologi remaja bisa dengan mudahnya mengakses semua situs-situs yang
mereka inginkan hanya dengan sekali klik di smartphone, gadget, laptop. Sungguh
memilukan dengan semakin bertambah pesatnya perkembangan kemajuan teknologi
bukannya digunakan dan dimanfaatkan oleh remaja dan remaja untuk mencari dan
menggunakan ke arah hal yang positif, tetapi malah sebaliknya malah
dimanfaatkan oleh mereka dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk
hal-hal yang negative.
Perwujudan dari kesalahan dalam penyalahgunaan dan
penyimpangan terhadap semakin bertambah berkembangnya teknologi yang sering
terjadi dan diberitakan akhir-akhir ini diantaranya seperti perbuatan mesum di
sebuah bilik warnet, dan kemarin adanya video perekaman perbuatan tidak sepantasnya
dilakukan remaja SMP yang divideo dan disaksikan oleh teman-teman sekelasnya.
Hal ini sungguh memalukan dan memilukan karena sifat, sikap, dan moral calon
penerus bangsa kita ini sudah mulai rusak akibat tergerus oleh seringnya
beredar berita, video, dan apapun hal yang berbau pornografi. Tidak dipungkiri
lagi jika sekarang ini remaja-remaja bisa dengan sangat mudahnya dalah usaha
mengakses berbagai macam informasi, materi, video yang berbau pornografi. Baik
melalui ponsel pintar (smartphone) yang sekarang sedang gembar-gembornya di
iklankan, gadget, dan laptop pribadi yang dimiliki mereka yang diberikan oleh
orang tua. Bahkan bagi mereka yang tidak memiliki fasilitas seperti yang
diuraikan tadi merekan bisa dengan mudahnya dengan cara pergi ke warnet (warung
internet).
Bahkan lebih parahnya
kini semakin banyak terjadi kejahatan-kejahatan dari penyalahangunaan internet
seperti halnya :
1. Konten-konten porno
yang kini semakin merajalela dan semakin mudah remaja dan remaja dalam
mengakses semua itu dengan berbagai fasilitas seperti smartphone, gadget,
laptop, merayapnya usaha warnet di berbagai tempat baik di kota maupun di desa
karena sekarang ini internet sudah bisa di akses di mana saja.
2. Semakin maraknya game
online di berbagai tempat karena juga sudah semakin banyak tempat-tempat game
center yang membuat remaja menjadi kecanduan pada game online dan mengganggu
proses belajar mereka bahkan dapat mengubah sifat remaja jadi kurang
bersosialisasi terhadap lingkungan karena waktu mereka yang tersita oleh asyiknya
dalam bermain game online sampai berjam-jam. Game online juga akan mempengaruhi
perkembangan pikiran dan otak sehingga mereka akan kecanduan dan akan
membelenggu mereka dan membawa mereka ke alam dunia games yang akan membuar
mereka menjadi malas belajar dan melakukan apapun, yang ada dipikiran mereka
hanyalah game,game dan game.
3. Kasus remaja yang
hilang dan pemerkosaan karena akibat dari dan berawal dari media sosial
contohnya Facebook, disana " FB" merupakan jejaring sosial yang
sangat besar disana tempat dimana bisa saling berkenalan, berkomunikasi
elektronik, berkomunitas ria, dan bahkan berpacaran melalui berkat berkenalan
di facebook. Maka dari itu diharapkan dapat memilih dan memilah teman di
facebook jangan terlalu mudah percaya dahulu dengan orang yang baru saja
dikenal, iya kalau orang tersebut baik, kalau seandainya orang tersebut
memiliki niatan yang jahat bisa saja terjadi penculikan dan bahkan yang lebih
parahnya bisa saja terjadi tindakan asusila seperti pelecehan dan pemerkosaan.
4. Kasus pencemaran nama
baik karena tidak berhati-hati dalam berkomentar dan berkicai di dalam media
sosial, contohnya seperti kasus ibu Prita.
5. Kasus beredar para
hacker yang disebabkan juga karena semakin maju dan berkembangnya teknologi
yang semakin canggih melahirkan para hacker-hacker yang banyak merugikan banyak
orang, contohnya mengehack facebook dan twitter seseorang seperti mengisengi
orang yang memang karena pengen iseng dan juga mungkin karena benci dengan
seseorang sehingga mengobrakabrik dan menjelek-jelekkan akun orang
tersebut, hal ini sangat dimungkinkan dilakukan bila dilakukan oleh remaja dan
remaja karena rasa emosional mereka yang masih sangat belum bisa dikontrol.
6. Kasus penipuan via
internet terutama dalam hal belanja online karena system belanja online yang
dengan system bayar dahulu (transfer) baru kemudian barang dikirim hal tersebut
bisa dimungkinkan untuk dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tak bertanggung
jawab, dengan memberi iklan ASPAL (asli tetapi sebenarnya palsu) pelanggan yang
sudah mentransfer setelah menunggu beberapa hari barang tak kunjung datang dan
uang pun melayang.
Namun dalam kenyataannya sekarang ini dirasakan masih
sangat lemah sekali tentang pengawasan dan bimbingan terhadap remaja dalam
mengekspolorasi dan mengekspresikan sikap keingintahuan mereka, sehingga remaja
dalam usaha mengekpresikan rasa keingintahuan mereka disalurkan dengan cara
yang salah. Oleh karena itu, penggunaan ponsel dan gadget bagi remaja di jaman
era IT yang berkembang pesat ini diperlukan adanya pembinaan dan bimbingan dari
orang tua secara ketat. Sangatlah penting pemberian sosialisasi tentang UU
pornografi dan pornoaksi agar remaja tidak semakin terjerumus dan dapat kembali
ke jalan yang benar dengan ditambah penanaman nilai-nilai moral, agama, dan
akhlak mulia. Karena apabila seorang remaja sejak kecil dididik dan diarahkan
diberi contoh yang baik terutama landasan agama yang baik remaja akan terbiasa
dengan sikap yang baik dan jika terjadi penyimpangan remaja akan kembali ke
arah yang benar lagi.
Regulasi
tentang Pornografi
Regulasi mengenai
tindak pidana pornografi memang dibutuhkan sebagai aturan yang diharapkan dapat
menghindari tindak pidana pornografi atau memberikan efek jera terhadap pelaku
yang melakukan tindak pidana pornografi. Telah ada payung hukum yang jelas
dalam penegakan hukum tentang tindak pidana cyber
porn ini dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman,
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor
40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang
Telekomunikasi,dan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pengaturan
hukum positif Indonesia masih kurang memadai atau ketidaksesuaian jika dikaitkan
dengan perkembangan pornografi di internet (cyberporn)
sekarang, dintaranya adalah:
1.
Pemberian
batasan pornografi yang tidak jelas.
2.
Pihak mana yang
berwenang untuk melakukan tindakan tertentu dalam mengatasi masalah pornografi.
3.
Ancaman hukuman
yang terlalu ringan
4.
Ketidakjelasan
pihak yang dianggap tepat untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang dikategorikan pornografi
5.
Penegakan hukum
yang tidak konsisten.
Selain itu hal yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana
pornografi adalah :
a.
Perlu adanya
peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan lengkap mengenai
pemberian batasan pornografi, khususnya dalam hal pembahasaan atau
redaksionalnya. Misalnya dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Tarnsaksi Elektronik, frasa yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diganti menjadi
frasa yang memiliki muatan pornografi.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi multi tafsir maknanya.
b.
Membatasi
peredaran pornografi dengan mengadakan perbaikan mengenai kategori- kategori
pornografi seperti yang telah dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Kemudian atas pelanggaran itu dikenai sanksi yang lebih berat dari sebelumnya.
c.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer Nasional sesuai standar Internasional.
Dalam hal ini misalnya pemerintah segara melakukan blokir pada situs-situs
porno di internet sebelum jatuh korban lebih banyak lagi khususnya pada
anak-anak dan generasi muda.
d.
Penegak hukum
harus memahami perkembangan kejahatan dan menguasai teknologi informasi. Dalam
hal ini meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime (kejahatan
mayantara). Misalnya saja selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi diberi
wewenang khusus sebagai penyidik.
e.
Mengajak
masyarakat untuk tanggap dan secara aktif bertindak akan hal-hal yang dapat
merusak moral masyarakat, melalui sosialisasi yang lebih intens agar generasi
muda tetap memiliki pegangan moral dalam menghadapi globalisasi. Sosialisasi
tersebut bisa dilakukan oleh keluarga, sekolah, maupun forum-forum lain yang
relevan tanpa menjadi sebuah indoktrinasi. misalnya dalam dunia pendidikan
seorang guru memasukkan atau menyelipkan nilai-nilai moral Pancasila dan
nilai-nilai agama dalam menyampaikan pelajaran.
f.
Pemerintah
berusaha meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
UUD PERLINDUNGAN ANAK
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 23 TAHUN 2002 (23/2002)
Tanggal: 22 OKTOBER 2002 (JAKARTA)
Sumber: LN 2002/109; TLN NO 4235
Tentang: PERLINDUNGAN ANAK
·
Pasal
1
1. Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam
masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau
ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu
kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang
dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang
tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual,
maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah
anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu
pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah
anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat
istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya
dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau
orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan
anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan
putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh
seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan,
pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya
tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang
tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan,
bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak
asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan,
keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial
yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah
perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak
korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan
anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
·
Pasal
2
Penyelenggaraan perlindungan anak
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta
prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi
anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan
hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat
anak.
·
Pasal
3
Perlindungan anak bertujuan untuk
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
·
Pasal
4
Setiap anak berhak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
·
Pasal
5
Setiap anak berhak atas suatu nama
sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
·
Pasal
6
Setiap anak berhak untuk beribadah
menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
·
Pasal
7
(1) Setiap anak berhak untuk
mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab
orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan
terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau
anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Pasal
8
Setiap anak berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental,
spiritual, dan sosial
·
Pasal
9
(1) Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak
memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan
juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
·
Pasal
10
Setiap anak berhak menyatakan dan
didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
·
Pasal
11
Setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri.
·
Pasal
12
Setiap anak yang menyandang cacat
berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial.
·
Pasal
13
(1) Setiap anak selama dalam
pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab
atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi
maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau
pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
·
Pasal
14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh
orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
·
Pasal
15
Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan
politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan
sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
·
Pasal
16
(1) Setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman
yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk
memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau
tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang
berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
·
Pasal
17
(1) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk:
a. mendapatkan perlakuan
secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum
atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang
berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh
keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang
tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban
atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak
dirahasiakan.
·
Pasal
18
Setiap anak yang menjadi korban atau
pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
·
Pasal
20
Negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
·
Pasal
21
Negara dan pemerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
·
Pasal
22
Negara dan pemerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan perlindungan anak.
·
Pasal
23
(1) Negara dan pemerintah menjamin
perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan
kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab
terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi
penyelenggaraan perlindungan anak.
·
Pasal
26
(1) Orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara,
mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada,
atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HUKUMAN
BAGI PEMERKOSA
Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu,
yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
1.
Hukuman pokok,
Menurutnya,
berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini,
dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal
bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15
tahun.
2. Hukuman Tambahan
Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo sudah menyetujui rencana peraturan baru hukuman bagi pelaku pemerkosaan
yakni hukuman kebiri
Hukuman tambahan berupa kebiri,
pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan
memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang secara fisik atau kimia, kata
Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau
sebelum keluar penjara
Contoh
Kasus Pemerkosaan di Indonesia :
1. Pelecehan
seksual
Selasa,
10 Mei 2016 - 11:35 wib
Polres Metro
Lampung Serius Tangani
Kasus Pencabulan
Murid TK
LAMPUNG – Polres Kota Metro, Provinsi Lampung terus
melakukan penyidikan untuk mengungkap tersangka pelaku pencabulan anak di salah
satu taman kanak-kanak di wilayah tersebut
"Berdasarkan pemeriksaan Kanit PPA sudah
melakukan beberapa langkah sesuai prosedur yang berlaku, dan telah meningkatkan
kasus tersebut ke tahap penyidikan, sehingga diharapkan dapat terungkap siapa
tersangka pelaku kejahatan itu," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP
Sulistyaningsih, Selasa (10/5/2016).
Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya akan bekerja
secara optimal untuk mengungkap persoalan tersebut, mengingat kasus itu
merupakan salah satu perhatian khusus dari pihaknya. "Kami masih terus melakukan
penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung agar dapat mengungkap pelaku
pencabulan anak di bawah umur tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, telah menindaklanjuti laporan dari
pihak korban dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta
meminta pihak RSU A Yani Metro untuk melakukan visum terhadap korban.
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ia
menerangkan bahwa korban mengalami luka pada bagian kemaluannya, dan untuk saat
ini penyidikan perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap korban masih
dalam proses dan belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, sejumlah akademisi di Kota Metro
Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang
dialami anak di salah satu taman kanak-kanak di Metro tersebut.
Kasus tersebut kini menjadi perbincangan publik, dan
para akademisi itu mendesak aparat penegak hukum segera bertindak secara
profesional dalam menanganinya.
Oknum penjaga taman kanak-kanak (TK) di Kota Metro,
Provinsi Lampung, berinisial AM, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap
seorang siswi TK di sekolah tersebut.
Akibat perbuatan oknum penjaga TK itu, korban yang
masih berumur lima tahun menderita luka pada kemaluannya hingga berdarah.
Korban juga trauma sehingga tidak mau kembali ke sekolah.
Menurut penuturan keluarga korban, pelecehan seksual
itu diketahui saat ibu korban menjemput anaknya. Ketika itu, ibu korban melihat
jalan anaknya seperti menahan keinginan untuk buang air kecil.
Namun, saat diajak buang air, korban menolak dan
mengaku tidak sedang kebelet pipis. Sampai di rumah, sekira pukul 15.30 WIB,
ibu korban mengajak anaknya mandi. Saat itu, korban menjerit-jerit kesakitan
karena ada luka pada kemaluannya.
Namun, saat ditanya, korban ketakutan dan tidak mau
bercerita. Akhirnya, ibu korban terkejut saat melihat kemaluan anaknya terluka
cukup dalam. Padahal, sehari sebelumnya, korban juga mengeluhkan yang sama,
namun ibunya berpikir hanya lecet biasa.
(fds)
2. Pemerkosaan
Rabu, 11 Mei 2016
− 19:18 WIB
Miris, Gadis Cirebon Digilir Lima
Pelajar SMP
NN (14) gadis belia asal
Kecamatan Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat diduga digilir lima pemuda yang
berstatus pelajar SMP. NN (pakai topi) didampingi kuasa hukum saat melapor.
(Erika Lia/Koran SINDO)
CIREBON - NN (14) gadis belia asal Kecamatan
Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat diduga digilir lima pemuda yang berstatus
pelajar SMP. Didampingi orangtua dan kuasa hukumnya NN melaporkan kasus yang
menimpa dirinya ke Polres Cirebon, Rabu (10/5/2016).
Kuasa hukum korban, Qoribulloh mengungkapkan,
peristiwa tersebut terjadi sekitar setengah bulan lalu. Lalu kasus tersebut
dilaporkan ke Polsek Astanajapura sejak 25 April 2016. Namun, kasus itu
dilimpahkan ke Polres Cirebon dengan alasan terkait unit perlindungan anak.
"Kelima pelaku masih berstatus pelajar, bahkan ada yang saat ini masih
mengikuti Ujian Nasional (UN) tingkat SMP," paparnya.
Sementara itu menurut Murinah ibu korban, peristiwa
tersebut terjadi karena kecurigaannya terhadap NN. Karena sesaat sebelum
kejadian NN hanya izin keluar rumah sejenak untuk membeli pulsa. Namun ditunggu
hingga Maghrib, NN tak juga kembali. Tiba-tiba Murinah mendapat telepon dari
salah satu tetangga yang memberitahu sang anak tengah berada di rumahnya.
Pemberitahuan itu pun mengejutkan Murinah, sekaligus
mengundang tanyanya. Ketika menjemput NN, dia mengaku lebih terkejut karena
menemukan sang anak pingsan. Khawatir dengan kondisinya, dia pun langsung
membawa NN pulang ke rumah.
Saat sadar, Murinah mengaku sempat bertanya penyebab
pingsannya sang anak. "Tapi anak saya awalnya tak mau mengaku,"
tambah Murinah.
Hanya, tak lama kemudian sang anak mengeluhkan sakit
pada kemaluannya. Murinah pun lebih terkejut dengan keluhan sang anak, apalagi
ketika NN bercerita dirinya telah diperkosa lima orang. Para pelakunya bahkan
dikenal NN.
Sebelum diperkosa, sang anak dicekoki minuman keras
di bawah jembatan layang di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Berdasar
pengakuan NN, sang anak telah menolaknya. Namun, tetap dipaksa karena jumlah
pelaku lebih banyak.
Saat kondisi tak sadarkan diri, kaki dan tangan NN
pun dipegangi erat hingga tak mampu melawan. Setelah itu, satu persatu para
pelaku memperkosa anaknya secara bergilir. Murinah pun menuntut para pelaku
dihukum berat. "Saya ingin pemerkosa anak saya dihukum
sebera-beratnya," tuntutnya.
Terpisah, Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres
Cirebon, Iptu Komar, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus tersebut
mengaku, belum mendapat laporan terkait pemerkosaan bergilir terhadap remaja
perempun oleh lima laki-laki.
"Kalau dari Astanajapura adanya kasus sodomi,
belum ada laporan pemerkosaan bergilir," katanya. (sms)
Data Kasus Pemerkosaan
Kasus
Pemerkosaan Wanita di Jakarta Terus Meningkat
Sepanjang
tahun 2014, tercatat terdapat 63 kasus pemerkosaan.
Senin,
29 Desember 2014 | 17:16 WIB
Oleh
: Bayu Adi Wicaksono
VIVAnews - Sungguh mengkhawatirkan, angka tindak
kejahatan pemerkosaan wanita di Ibu Kota Jakarta setiap tahunnya terus saja
mengalami peningkatan.
Menurut data kejahatan di Kepolisian Daerah (Polda)
Metro Jaya, sepanjang tahun 2014, tercatat terdapat 63 kasus pemerkosaan.
Angka ini bukanlah jumlah yang sedikit karena jika
dibandingkan dengan apa yang terjadi di tahun 2013 lalu, jumlahnya bertambah
pesat dengan persentase pertambahan kasus mencapai 10,52 persen.
Karena pada tahun 2013, kasus kejahatan pemerkosaan
di wilayah hukum Polda Metro hanya mencapai 50 kasus.
"Kasus pemerkosaan harus ditangani lebih
serius. Jangan sampai korban pemerkosaan semakin meningkat tahun 2015 nanti,"
kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, Senin 29 Desember 2014.
Unggung menambahkan, ia telah memanggil kapolres dan
kapolsek se-wilayah DKI Jakarta untuk membahas peningkatan kasus pemerkosaan
itu.
"Selama tiga kali berturut turut saya kumpulkan
dengan kapolres, kapolsek untuk menuntaskan hal ini," ujarnya.
Unggung mengajak semua lapisan masyarakat untuk bahu
membahu menjaga keamanan dan lebih peduli pada keselamatan dan keamanan sesama
masyarakat Jakarta agar kejahatan pemerkosaan dapat ditangkal.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut