Saturday, October 8, 2016

FinTech (Financial Technology)



1           Pendahuluan

Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern yang bisa di artikan inovasi pembiayaan keuangan dengan memanfaatkan teknologi sebagai pendukungnya. Sebuah segmen dari dunia startup yang memiliki focus untuk memaksimalkan penggunaan teknologi guna mengubah, mempercepat dan mempertajam berbagai aspek dari layanan keungan yang tersedia sehingga dapat menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpilan dana, pengelolaan asset, proses pembayaran, transfer, jual beli saham, proses peminjaman uang secara peer to peer dan masih banyak lagi.
Jadi Fintech dalam artian luas adalah seluruh bisnis digital yang ada sangkut pautnya dengan uang maupun transaksinya, yang bertujuan untuk membuat layanan finansial lebih mudah, cepat, dan efisien diakses.

2           Manfaat dan Implementasi

a.       Mendorong inklusi keuangan masyarakat unbanked
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif). Beberapa bank sudah berpatisipasi dalam program Laku Pandai OJK. Salah satunya adalah Bank BTPN dengan layanan BTPN Wow.
BTPN Wow adalah layanan perbankan yang memanfaatkan telepon genggam/ponsel dan didukung jasa agen sebagai perpanjangan tangan bank.
Dengan layanan pembukaan rekening, tarik, setor tanpa biaya pulsamelalui agen. Menggunakan layanan unstructured supplementary service data (USSD di ponsel berbasis GSM.
Tak hanya Bank BTPN, baik lainnya memiliki layanan serupa. Sentuhan fintech di bisnis perbankan menghasilkan pertambahan nasabah dan disertai mendorong inklusi keuangan sesuai program OJK.Kemudahan masyarakat perkotaan untuk membuka rekening
Masyarakat yang tidak memiliki akses pada keuangan atau yang memiliki akses namun padatnya kegiatan harian maka masyarakat tidak memiliki waktu untuk ke bank. FinTech membuka rekening tanpa harus ke cabang, cukup memiliki aplikasi yang bernama jenius maka transaksi bisa dilakukan.

b.      Kemudahan memilih produk keuangan sesuai kebutuhan
FinTech menyediakan informasi dalam bentuk website, juga perbandingan antar produk bank satu dengan yang lain. Website yang menyediakan kartu kredit tinggal memilih kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan. Bahkan bisa melakukan pengajuan aplikasi kartu kredit contohnya dalam website CekAja.com.

c.       Kemudahan melakukan investasi
Bidang investasi menjadi peluang yang potensial bagi startup FinTech. Contoh bareksa perusahaan startup dibidang investasi reksa dana secara online. Dan terdapat keunikan karena adanya data market, alat investasi, berita dan analisis yang membedakannya dari perusahaan yang sejenis.

d.      Kemudahan melakukan donasi
Di Indonesia salah satu contoh FinTech dibidang crowdfunding adalah kitabisa.com. masyarakat bisa membuat campaign dan berdonasi, untuk setiap donasi yang terkumpul mengenakan biaya administrasi 5%, dengan pengecualian untuk bantuan medis 2,5%. Disatu sisi masyarakat bisa ikut berkontribusi lewat donasi dan membuat campaign donasi dan bisa teteap menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

e.       Kemudahan pembayaran
Masyarakat saat berbelanja akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran secara non tunai. Tidak perlu repot untuk membawa uang tunai dalam jumlah besar. Salah satu platform pembayaran adalah electric data capture yang tidak hanya melakukan pembayaran dengan kartu.

f.       Kemudahan pengelolaan keuangan 
         FinTech dibidang keuangan sangat membantu masyarakat untuk pengelolaan keungan pribadi, terlebih untuk mengatasi penyakit tanggal tua. Contoh bidang keuangan seperti Jojonomics menyediakan layanan pengelolaan keuangan pribadi dan mencatat pengeluaran untuk keperluan klaim.

Saturday, June 18, 2016

Problem Sosial dan Budaya terkait Maraknya Kasus Pemerkosaan

Patologi Sosial
Patologi sosial dalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap sakit. Disebabkan oleh faktor-faktor sosial. Berasal dari kata Phatos (Yunani) : penderitaan, penyakit. Secara Definisi berarti : Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal. Pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidariatas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.
Pelaku patologi sosial dikategorikan dalam tindakannya :
·         Kontak fisik langsung(memukul,menendang,mendorong dan lain-lainnya)
·         Kontak verbal langsung(memaki,mencela,memberi panggilan jelek,dan lain-lainnya)
·         Prilaku non verbal langsung (sinis, mengintimidasi)
·         Prilaku non verbal tidak langsung (mendiamkan,menjauhi)
·         Pelecehan seksual patologi ini sering dilakukan di dunia pendidikan baik sekolah atau kampus, mungkin yang lebih terkenal yaitu perpeloncoan.
Pelaku patologi ini kadang melakukannya karena tradisi, balas dendam atau merasa paling kuat dan berkuasa. Banyak korban yang terkena aksi patologi ini disebabkan beberapa faktor :
·         Penampilan menyolok
·         Tidak berperilaku dengan sesuai
·         Prilaku tidak sopan
·         Tradisi
Gejala fenomena patologi sosial :
1.      Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat
2.      Memudarnya nilai-nila kekeluargaan dalam komunitas
3.      Kemerosotan nilai toleransi dalam masyarakat
4.      Memudarnya nilai kejujuran,kesopnan dan rasa tolong menolong
5.      Melemahnya nilai dalam keluarga
6.      Praktik kolusi,korupsi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan
7.      Kerusakan sistem dalam budaya ekonomi
8.      Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan
Penyakit Sosial
Penyakit sosial adalah perilaku dari anggota masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman dalam kehidupan masyarakat. Penyakit sosial timbul karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial.
Faktor Penyebab Penyakit Sosial :
·         Struktur keluarga yang tidak utuh (broken home)
Ketidak harmonisan keluarga yang di akibatkan oleh keadaan keluarga yang berantakan dapat mendorong individu melakukan perilaku menyimpang.
·         Faktor ekonomi keluarga
Tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi dapat menjadikan seseorang menghalalkan segala cara agar kebutuhan ekonominya terpenuhi tanpa menghiraukan aturan dan norma masyarakat.
·         Pelampiasan rasa kekecewaan
Pelampiasan rasa kekecewaan dapat menimbulkan perilaku di luar kendali orang yang bersangkutan.
·         Pengaruh lingkungan masyarakat
Lingkungan akan mempengaruhi perilaku anggota masyarakatnya.
Contoh : Orang yang hidup di lingkungan pejudi akan cenderung ikut berjudi.
·         Pengaruh kemajuan IPTEK
Kemajuan iptek di bidang telekomunikasi dan informasi menjadikan media massaseperti TV, Film, CD/DVD, majalah , koran, buku, internet dan lain-lain akrab dalam kehidupan masyarakat. Namun tidak jarang apa yang di sajikan dalam tayangan film, sinetron, majalah, internet dan lain-lain tidak sesuaidengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat bahkan kini penyimpangan social juga terjadi akibat jejaring social facebook seperti terjadinya penculikan, pemerkosaan dan penipuan.
·         Proses sosialisasi nilai nilai kebudayaan yang menyimpang
Perilaku menyimpang dapat bersumber dari pergaulan melalui proses alih budaya. Melalui proses ini anak menyerap suatu sub kebudayaan menyimpang dari kelompok atau lingkungan tertentu dalam masyarakat.
·         Ketidak sanggupan menyerap nilai dan norma yang berlaku
Pada umumnya terjadi pada kelompok pendatang baru yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan adat dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya.Ketidaktahuan akan norma yang berlaku dapat menyebabkan perilaku menyimpang.
·         Anak yang putus sekolah.
Cara pengendalian penyakit sosial untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang yaitu dengan cara :
1.      Melakukan penyuluhan atau ceramah keagamaan,
2.      Hukuman, baik hukuman social maupun pidana,
3.      Membimbing atau mengajak berupa anjuran dengan sopan dan tidakmemaksa,
4.      Dengan menekankan norma-norma yang baik yang berlaku di daerah tersebut,
5.      Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,
6.      Menyampaikan nilai, norma dan aturan secara berulang-ulang. Penyampaian pesan ini dapat di lakukan melalui ceramah, papan informasi, spanduk atau menggunakan media massa dan audio visual.
Dalam Studi Kasus ini spesifik terhadap kasus pemerkosaan yang merupakan salah satu patologi dan penyakit sosial yang kian hari kian merajalela. Di Indonesia, kasus perkosaan menempati peringkat nomor 2 setelah pembunuhan (Darwin, 2000). Data dari Kalyanamitra menunjukkan bahwa setiap 5 jam, ditemui kasus perkosaan (Abar, 1995; Darwin, 2000; Tabah, 1994). Sementara itu, Yayasan Kepedulian Untuk Konsumen Anak (KAKAK) selama tahun 2000 mencatat 90 kasus seksual yang dialami oleh anak Surakarta dan kasus perkosaan yang ada mencapai 18 orang (Suara Merdeka, 2001).
Tahun 2011 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia didominasi oleh angka perkosaan, yakni 400.939 dan angka terbanyak (70.115 kasus) perkosaan ternyata dilakukan dalam rumah tangga. Pelaku perkosaan dilakukan oleh suami, orangtua sendiri, bahkan saudara dan keluarga terdekat. Sementara perkosaan di tempat umum (publik) sebanyak 22.285 kasus, diantaranya yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan dan di media massa tentang perkosaan di angkot. Selain itu, negara telah melakukan kekerasan yang sama karena telah membiarkan 1.561 kasus perkosaan yang tidak terselesaikan (dikutip dari Laporan Komnas Perempuan 2011).Hal ini menunjukkan betapa banyaknya perempuan yang menjadi korban perkosaan.
Sedangkan di daerah  Nusa Tenggara barat yang terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa  dengan luas wilayah 20.153,15 km, dengan batas wilayah sebelah utara dengan Laut Jawa dan laut Laut Flores, sebelah selatan dengan samudara Indonesia, sebelah barat dengan selatan lombok/ pualu Bali, dan sebelah timur dengan salatan Sape/ Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan jumlah penduduk sesuai data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Biro Pusat Statistik NTB tahun 2005 berjumlah 4.143.292 dengan rincian 1.099.821 laki-laki dan 2.143.472 perempuan. Dari hasil SUSENAS itu pula diketahui presentase penduduk NTB menurut umur 0-14 Tahun sebesar 32.52 persen, dan penduduk umur 15-64 tahun sebesar 68,47 persen dan penduduk di atas 65 tahun sebesar 4,37 tahun (Suradi:2007).
Berikut data statistik terkait remaja sebagai pelaku dan korban dari kasus pemerkosaan
Remaja (berusia antara 16-19 tahun) 3,5 kali lebih sering jadi korban perkosaan, usaha perkosaan, atau serangan seksual dibandingkan penduduk lain pada umumnya.  Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat, 1 dari 2 korban perkosaan berusia di bawah 18 tahun, dan 1 dari 6 korban perkosaan berusia di bawah 12 tahun. Sementara 9 dari 10 korban perkosaaan adalah wanita, pria dan remaja laki-laki juga menjadi korban kejahatan ini. Pada tahun 1995, sebanyak 32.130 pria berusia 12 keatas telah menjadi korban perkosaan, usaha perkosaan, atau serangan seksual. 
Remaja pun menjadi pelaku pemerkosaan. Pada 1995, sebanyak 16 persen pelaku pemerkosaan yang ditahan masih berusia remaja.
Faktor Lingkungan yang terdiri dari Masyarakat, Keluarga, dan Sekolah
Jika dilihat dari sudut pandang masyarakat, Rendahnya pengalaman dan penghayatan terhadap normanorma keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat. Nilai-nilai keagamaan yang semakin terkikis di masyarakat atau pola relasi horizontal yang cenderung makin meniadakan peran agama adalah sangat potensial untuk mendorong seseorang berbuat jahat dan merugikan orang lain.
Jika dilihat dari sudut pandang Sekolah atau Pendidikan menjadi faktor yang mendukung karena rendah pendidikan di bidang agama maupun di bidang hukum yang menyebabkan terjadinya perilaku menyimpang seksual yang tidak menjadikan akal pikiran sebagai tolak ukur melakukan suatu perbuatan, selain itu kurangnya pengetahuan dini tentang seksual guna mengenalkan tindakan-tindakan kriminilitas terkait organ reproduksi dan cara pencengahan juga menjadi faktor penting dalam maraknya kasus pemerkosaan
Jika dilihat dari sudut pandang Keluarga, Sudut Pandang ini lingkungan keluarga menjadi benteng pertama untuk menangkal terjadinya pemerkosaan. Pendidikan dalam keluarga akan sangat memengaruhi mental anak-anak saat bergaul di luar rumah. Pendidikan keluarga juga menjadi faktor penting bagi kita semua untuk tidak menjalankan tindak kejahatan, termasuk pemerkosaan. Pendekatan untuk menangkal pengaruh buruk melalui jalur pendidikan keluarga ini sangat memerlukan kesadaran yang luas dari kita semua. Melalui pendekatan ini, upaya untuk menangkal tindak pemerkosaan bisa dijalankan sedini mungkin.
Dampak Pengaruh Penyalahgunaan Penggunaan Teknologi Komunikasi Pada Remaja dan Remaja
Semakin bertambah canggihnya kemajuan perkembangan dari teknologi remaja bisa dengan mudahnya mengakses semua situs-situs yang mereka inginkan hanya dengan sekali klik di smartphone, gadget, laptop. Sungguh memilukan dengan semakin bertambah pesatnya perkembangan kemajuan teknologi bukannya digunakan dan dimanfaatkan oleh remaja dan remaja untuk mencari dan menggunakan ke arah hal yang positif, tetapi malah sebaliknya malah dimanfaatkan oleh mereka dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang negative.
Perwujudan dari kesalahan dalam penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap semakin bertambah berkembangnya teknologi yang sering terjadi dan diberitakan akhir-akhir ini diantaranya seperti perbuatan mesum di sebuah bilik warnet, dan kemarin adanya video perekaman perbuatan tidak sepantasnya dilakukan remaja SMP yang divideo dan disaksikan oleh teman-teman sekelasnya. Hal ini sungguh memalukan dan memilukan karena sifat, sikap, dan moral calon penerus bangsa kita ini sudah mulai rusak akibat tergerus oleh seringnya beredar berita, video, dan apapun hal yang berbau pornografi. Tidak dipungkiri lagi jika sekarang ini remaja-remaja bisa dengan sangat mudahnya dalah usaha mengakses berbagai macam informasi, materi, video yang berbau pornografi. Baik melalui ponsel pintar (smartphone) yang sekarang sedang gembar-gembornya di iklankan, gadget, dan laptop pribadi yang dimiliki mereka yang diberikan oleh orang tua. Bahkan bagi mereka yang tidak memiliki fasilitas seperti yang diuraikan tadi merekan bisa dengan mudahnya dengan cara pergi ke warnet (warung internet).
Bahkan lebih parahnya kini semakin banyak terjadi kejahatan-kejahatan dari penyalahangunaan internet seperti halnya :
1.      Konten-konten porno yang kini semakin merajalela dan semakin mudah remaja dan remaja dalam mengakses semua itu dengan berbagai fasilitas seperti smartphone, gadget, laptop, merayapnya usaha warnet di berbagai tempat baik di kota maupun di desa karena sekarang ini internet sudah bisa di akses di mana saja.
2.      Semakin maraknya game online di berbagai tempat karena juga sudah semakin banyak tempat-tempat game center yang membuat remaja menjadi kecanduan pada game online dan mengganggu proses belajar mereka bahkan dapat mengubah sifat remaja jadi kurang bersosialisasi terhadap lingkungan karena waktu mereka yang tersita oleh asyiknya dalam bermain game online sampai berjam-jam. Game online juga akan mempengaruhi perkembangan pikiran dan otak sehingga mereka akan kecanduan dan akan membelenggu mereka dan membawa mereka ke alam dunia games yang akan membuar mereka menjadi malas belajar dan melakukan apapun, yang ada dipikiran mereka hanyalah game,game dan game.
3.      Kasus remaja yang hilang dan pemerkosaan karena akibat dari dan berawal dari media sosial contohnya Facebook, disana " FB" merupakan jejaring sosial yang sangat besar disana tempat dimana bisa saling berkenalan, berkomunikasi elektronik, berkomunitas ria, dan bahkan berpacaran melalui berkat berkenalan di facebook. Maka dari itu diharapkan dapat memilih dan memilah teman di facebook jangan terlalu mudah percaya dahulu dengan orang yang baru saja dikenal, iya kalau orang tersebut baik, kalau seandainya orang tersebut memiliki niatan yang jahat bisa saja terjadi penculikan dan bahkan yang lebih parahnya bisa saja terjadi tindakan asusila seperti pelecehan dan pemerkosaan.
4.      Kasus pencemaran nama baik karena tidak berhati-hati dalam berkomentar dan berkicai di dalam media sosial, contohnya seperti kasus ibu Prita.
5.      Kasus beredar para hacker yang disebabkan juga karena semakin maju dan berkembangnya teknologi yang semakin canggih melahirkan para hacker-hacker yang banyak merugikan banyak orang, contohnya mengehack facebook dan twitter seseorang seperti mengisengi orang yang memang karena pengen iseng dan juga mungkin karena benci dengan seseorang sehingga mengobrakabrik dan menjelek-jelekkan akun orang  tersebut, hal ini sangat dimungkinkan dilakukan bila dilakukan oleh remaja dan remaja karena rasa emosional mereka yang masih sangat belum bisa dikontrol.
6.      Kasus penipuan via internet terutama dalam hal belanja online karena system belanja online yang dengan system bayar dahulu (transfer) baru kemudian barang dikirim hal tersebut bisa dimungkinkan untuk dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tak bertanggung jawab, dengan memberi iklan ASPAL (asli tetapi sebenarnya palsu) pelanggan yang sudah mentransfer setelah menunggu beberapa hari barang tak kunjung datang dan uang pun melayang.

Namun dalam kenyataannya sekarang ini dirasakan masih sangat lemah sekali tentang pengawasan dan bimbingan terhadap remaja dalam mengekspolorasi dan mengekspresikan sikap keingintahuan mereka, sehingga remaja dalam usaha mengekpresikan rasa keingintahuan mereka disalurkan dengan cara yang salah. Oleh karena itu, penggunaan ponsel dan gadget bagi remaja di jaman era IT yang berkembang pesat ini diperlukan adanya pembinaan dan bimbingan dari orang tua secara ketat. Sangatlah penting pemberian sosialisasi tentang UU pornografi dan pornoaksi agar remaja tidak semakin terjerumus dan dapat kembali ke jalan yang benar dengan ditambah penanaman nilai-nilai moral, agama, dan akhlak mulia. Karena apabila seorang remaja sejak kecil dididik dan diarahkan diberi contoh yang baik terutama landasan agama yang baik remaja akan terbiasa dengan sikap yang baik dan jika terjadi penyimpangan remaja akan kembali ke arah yang benar lagi.

Regulasi tentang Pornografi

Regulasi mengenai tindak pidana pornografi memang dibutuhkan sebagai aturan yang diharapkan dapat menghindari tindak pidana pornografi atau memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pornografi. Telah ada payung hukum yang jelas dalam penegakan hukum tentang tindak pidana cyber porn ini dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Telekomunikasi,dan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pengaturan hukum positif Indonesia masih kurang memadai atau ketidaksesuaian jika dikaitkan dengan perkembangan pornografi di internet (cyberporn) sekarang, dintaranya adalah:
1.      Pemberian batasan pornografi yang tidak jelas.
2.      Pihak mana yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu dalam mengatasi masalah pornografi.
3.      Ancaman hukuman yang terlalu ringan
4.      Ketidakjelasan pihak yang dianggap tepat untuk mempertanggungjawabkan kejahatan   yang dikategorikan pornografi
5.      Penegakan hukum yang tidak konsisten.

Selain itu hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi adalah :
a.       Perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan lengkap mengenai pemberian batasan pornografi, khususnya dalam hal pembahasaan atau redaksionalnya. Misalnya dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tarnsaksi Elektronik, frasa yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diganti menjadi frasa yang memiliki muatan pornografi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi multi tafsir maknanya.
b.      Membatasi peredaran pornografi dengan mengadakan perbaikan mengenai kategori- kategori pornografi seperti yang telah dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kemudian atas pelanggaran itu dikenai sanksi yang lebih berat dari sebelumnya.
c.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer Nasional sesuai standar Internasional. Dalam hal ini misalnya pemerintah segara melakukan blokir pada situs-situs porno di internet sebelum jatuh korban lebih banyak lagi khususnya pada anak-anak dan generasi muda.


d.      Penegak hukum harus memahami perkembangan kejahatan dan menguasai teknologi informasi. Dalam hal ini meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime (kejahatan mayantara). Misalnya saja selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
e.       Mengajak masyarakat untuk tanggap dan secara aktif bertindak akan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat, melalui sosialisasi yang lebih intens agar generasi muda tetap memiliki pegangan moral dalam menghadapi globalisasi. Sosialisasi tersebut bisa dilakukan oleh keluarga, sekolah, maupun forum-forum lain yang relevan tanpa menjadi sebuah indoktrinasi. misalnya dalam dunia pendidikan seorang guru memasukkan atau menyelipkan nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai agama dalam menyampaikan pelajaran.
f.       Pemerintah berusaha meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

UUD PERLINDUNGAN ANAK
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) 

Oleh:  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 23 TAHUN 2002 (23/2002) 

Tanggal: 22 OKTOBER 2002 (JAKARTA) 

Sumber: LN 2002/109; TLN NO 4235

Tentang: PERLINDUNGAN ANAK

·         Pasal 1
1.      Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.      Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.      Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4.      Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5.      Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6.      Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7.      Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8.      Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9.      Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10.  Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11.  Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12.  Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13.  Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.  Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15.  Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

·         Pasal 2 
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

·         Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.




·         Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

·         Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

·         Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

·         Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pasal 8 
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial

·         Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

·         Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

·         Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

·         Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

·         Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
 a. diskriminasi;
 b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
 c. penelantaran;
 d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
 e. ketidakadilan; dan
 f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

·         Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

·         Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.

·         Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

·         Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
 a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
 b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
 c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

·         Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

·         Pasal 20
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

·         Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

·         Pasal 22
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

·         Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
   
·         Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
 a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
 b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
 c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HUKUMAN BAGI PEMERKOSA

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
1.      Hukuman pokok,
Menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.

2.      Hukuman Tambahan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah menyetujui rencana peraturan baru hukuman bagi pelaku pemerkosaan yakni hukuman kebiri
Hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang secara fisik atau kimia, kata Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara



Contoh Kasus Pemerkosaan di Indonesia :
1.      Pelecehan seksual

Selasa, 10 Mei 2016 - 11:35 wib

Polres Metro Lampung Serius Tangani
Kasus Pencabulan Murid TK

LAMPUNG – Polres Kota Metro, Provinsi Lampung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap tersangka pelaku pencabulan anak di salah satu taman kanak-kanak di wilayah tersebut

"Berdasarkan pemeriksaan Kanit PPA sudah melakukan beberapa langkah sesuai prosedur yang berlaku, dan telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, sehingga diharapkan dapat terungkap siapa tersangka pelaku kejahatan itu," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Selasa (10/5/2016).

Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya akan bekerja secara optimal untuk mengungkap persoalan tersebut, mengingat kasus itu merupakan salah satu perhatian khusus dari pihaknya. "Kami masih terus melakukan penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung agar dapat mengungkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, telah menindaklanjuti laporan dari pihak korban dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta meminta pihak RSU A Yani Metro untuk melakukan visum terhadap korban.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ia menerangkan bahwa korban mengalami luka pada bagian kemaluannya, dan untuk saat ini penyidikan perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap korban masih dalam proses dan belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, sejumlah akademisi di Kota Metro Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dialami anak di salah satu taman kanak-kanak di Metro tersebut.

Kasus tersebut kini menjadi perbincangan publik, dan para akademisi itu mendesak aparat penegak hukum segera bertindak secara profesional dalam menanganinya.

Oknum penjaga taman kanak-kanak (TK) di Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial AM, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi TK di sekolah tersebut.

Akibat perbuatan oknum penjaga TK itu, korban yang masih berumur lima tahun menderita luka pada kemaluannya hingga berdarah. Korban juga trauma sehingga tidak mau kembali ke sekolah.

Menurut penuturan keluarga korban, pelecehan seksual itu diketahui saat ibu korban menjemput anaknya. Ketika itu, ibu korban melihat jalan anaknya seperti menahan keinginan untuk buang air kecil.

Namun, saat diajak buang air, korban menolak dan mengaku tidak sedang kebelet pipis. Sampai di rumah, sekira pukul 15.30 WIB, ibu korban mengajak anaknya mandi. Saat itu, korban menjerit-jerit kesakitan karena ada luka pada kemaluannya.

Namun, saat ditanya, korban ketakutan dan tidak mau bercerita. Akhirnya, ibu korban terkejut saat melihat kemaluan anaknya terluka cukup dalam. Padahal, sehari sebelumnya, korban juga mengeluhkan yang sama, namun ibunya berpikir hanya lecet biasa.
(fds)

2.      Pemerkosaan
Rabu,  11 Mei 2016  −  19:18 WIB

Miris, Gadis Cirebon Digilir Lima Pelajar SMP

NN (14) gadis belia asal Kecamatan Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat diduga digilir lima pemuda yang berstatus pelajar SMP. NN (pakai topi) didampingi kuasa hukum saat melapor. (Erika Lia/Koran SINDO)

CIREBON - NN (14) gadis belia asal Kecamatan Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat diduga digilir lima pemuda yang berstatus pelajar SMP. Didampingi orangtua dan kuasa hukumnya NN melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Cirebon, Rabu (10/5/2016).

Kuasa hukum korban, Qoribulloh mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar setengah bulan lalu. Lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Astanajapura sejak 25 April 2016. Namun, kasus itu dilimpahkan ke Polres Cirebon dengan alasan terkait unit perlindungan anak. "Kelima pelaku masih berstatus pelajar, bahkan ada yang saat ini masih mengikuti Ujian Nasional (UN) tingkat SMP," paparnya.

Sementara itu menurut Murinah ibu korban, peristiwa tersebut terjadi karena kecurigaannya terhadap NN. Karena sesaat sebelum kejadian NN hanya izin keluar rumah sejenak untuk membeli pulsa. Namun ditunggu hingga Maghrib, NN tak juga kembali. Tiba-tiba Murinah mendapat telepon dari salah satu tetangga yang memberitahu sang anak tengah berada di rumahnya.

Pemberitahuan itu pun mengejutkan Murinah, sekaligus mengundang tanyanya. Ketika menjemput NN, dia mengaku lebih terkejut karena menemukan sang anak pingsan. Khawatir dengan kondisinya, dia pun langsung membawa NN pulang ke rumah.

Saat sadar, Murinah mengaku sempat bertanya penyebab pingsannya sang anak. "Tapi anak saya awalnya tak mau mengaku," tambah Murinah.

Hanya, tak lama kemudian sang anak mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Murinah pun lebih terkejut dengan keluhan sang anak, apalagi ketika NN bercerita dirinya telah diperkosa lima orang. Para pelakunya bahkan dikenal NN.

Sebelum diperkosa, sang anak dicekoki minuman keras di bawah jembatan layang di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Berdasar pengakuan NN, sang anak telah menolaknya. Namun, tetap dipaksa karena jumlah pelaku lebih banyak.

Saat kondisi tak sadarkan diri, kaki dan tangan NN pun dipegangi erat hingga tak mampu melawan. Setelah itu, satu persatu para pelaku memperkosa anaknya secara bergilir. Murinah pun menuntut para pelaku dihukum berat. "Saya ingin pemerkosa anak saya dihukum sebera-beratnya," tuntutnya.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Cirebon, Iptu Komar, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus tersebut mengaku, belum mendapat laporan terkait pemerkosaan bergilir terhadap remaja perempun oleh lima laki-laki.

"Kalau dari Astanajapura adanya kasus sodomi, belum ada laporan pemerkosaan bergilir," katanya. (sms)


Data Kasus Pemerkosaan

Kasus Pemerkosaan Wanita di Jakarta Terus Meningkat

Sepanjang tahun 2014, tercatat terdapat 63 kasus pemerkosaan.
Senin, 29 Desember 2014 | 17:16 WIB
Oleh : Bayu Adi Wicaksono   

VIVAnews - Sungguh mengkhawatirkan, angka tindak kejahatan pemerkosaan wanita di Ibu Kota Jakarta setiap tahunnya terus saja mengalami peningkatan.

Menurut data kejahatan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, sepanjang tahun 2014, tercatat terdapat 63 kasus pemerkosaan.

Angka ini bukanlah jumlah yang sedikit karena jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di tahun 2013 lalu, jumlahnya bertambah pesat dengan persentase pertambahan kasus mencapai 10,52 persen.

Karena pada tahun 2013, kasus kejahatan pemerkosaan di wilayah hukum Polda Metro hanya mencapai 50 kasus.

"Kasus pemerkosaan harus ditangani lebih serius. Jangan sampai korban pemerkosaan semakin meningkat tahun 2015 nanti," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, Senin 29 Desember 2014.

Unggung menambahkan, ia telah memanggil kapolres dan kapolsek se-wilayah DKI Jakarta untuk membahas peningkatan kasus pemerkosaan itu.

"Selama tiga kali berturut turut saya kumpulkan dengan kapolres, kapolsek untuk menuntaskan hal ini," ujarnya.

Unggung mengajak semua lapisan masyarakat untuk bahu membahu menjaga keamanan dan lebih peduli pada keselamatan dan keamanan sesama masyarakat Jakarta agar kejahatan pemerkosaan dapat ditangkal.

Fikri Halim/ Jakarta